Mengambil Sidik Jari Jadi Tugas Baru Notaris

Mengambil Sidik Jari Jadi Tugas Baru Notaris

PADANG –  Tugas notaris saat ini akan bertambah setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan dan Identifikasi Teraan Sidik Jari. Para notaris nantinya diwajibkan untuk pengambilan dan perekaman sidik jari para pemohon akta.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumatera Barat, Dwi Prasetyo Santoso mengatakan tugas baru para notaris berupa pengambilan dan perekaman sidik jari agar membantu pemerintah dalam hal ini Subdit Daktiloskopi Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pengambilan dan perekamanan sidik jari yang dilakukan notaris sangat penting, karena sampai saat ini data sidik jari masyarakat yang melakukan permohonan hukum sangat sedikit sekali.

“Teraan sidik jari merupakan identitas diri seseorang atau bukti diri yang bersifat alamiah, tidak berubah dan tidak sama pada setiap orang serta dapat dijamin kebenarannya secara ilmiah. Saat ini penggunaan teraan sidik jari tidak hanya sebagai identitas diri, tapi juga digunakan sebagai kode pengamanan suatu sistem,” kata Dwi saat membuka acara Sosialisasi Permenkumham Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan dan Identifikasi Teraan Sidik Jari bertemakan Dalam Rangka Meningkatkan Jumlah Data Sidik Jari dan Identifikasinya Kita Bangun Kerjasama denganStakeholder Pengambilan Sidik Jari, di Hotel Pangeran Beach, Padang, Kamis (24/8/2017).

Dwi menjelaskan contoh penggunaan teraan sidik jari sebagai kode pengamanan adalah seperti penggunaan  verifikasi sidik jari untuk pengamanan komputer, sistem keamanan di paspor dan di beberapa sistem kemanan lainnya.

“Selain itu, teraan sidik jari juga digunakan dalam kehidupan sehari-hari seperti penggunaan KTP, transaksi-transaksi bisnis dan yang lainnya,” ujarnya.

Direktur Pidana Ditjen AHU Salahudin menuturkan Permenkum tersebut, bukanlah tugas untuk membebani para notaris, stekholder dan pihak yang berkepentingan dalam pembuatan akta. Pengambilan sidik jari, kata dia, merupakan cara pemerintah dalam hal ini Kemenkumham memberikan perlindungan hukum kepada orang yang diambil sidik jarinya.

“Kita sudah merumuskan Permenkumham ini yang sangat ringan tanpa membebani para notaris. Kami harapkan satu persepsi tata cara pengambilan sidik jari yang benar karena ini merupakan kewajiban notaris yang diatur undang-undang jabatan notaris, “ jelasnya.

Menurut dia, pengambilan sidik jari yang dilakukan oleh notaris kepada pemohon akta tidak melanggar UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentaang jabatan notaris. Subdit Daktiloskopi Ditjen AHU hanya ingin menyimpan sidik jari pemohon akta sebagai data base dan kerahasiaannya terjamin.

“Kami akan menyimpan sidik jari hanya dipakai kecuali untuk kepentingan hukum siapapun yang ingin melihat tidak akan kami berikan. Selain ittu sidik jari yang ada di kami bisa menjadi alat bantu untuk memproteksi,” ungkapnya.

Salahudin menambahkan notaris diharapkan mengambil sidik jari setelah penandatanganan akta dan langsung dikirimkan ke Subdit Daktiloskopi Ditjen AHU. Terkait Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sidik jari telah diatur dalam PP No. 45 Tahun 2016 yang berlaku di Kemenkumham.

“Kami harapkan notaris dapat mengirimkan sidik jari jangan lebih dari satu tahun, paling lambat satu bulan setelah pengambilan sidik jari. Selain itu pemohon akta cukup satu kali saja diambil sidik jarinya,” ujarnya.

Sementara, Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta (PPAT) Alexander mengungkapkan sidik jari ini bisa menjadi bukti paling otentik para pemohon akta yang kerap kali menyangkal kehadirannya dihadapan notaris. Selama ini, kata dia, tanda tangan kerap kali dipermasalahkan dan disangkal para pemohon akta bila terjadi permasalahan hukum.

“Untuk mengantisipasi penyangkalan tersebut maka notaris wajib melekatkan sidik jari penghadap pada lembaran kertas terpisah,” tutupnya.

 

Pada acara sosialisasi tersebut, dihadiri 65 orang yang berasal dari notaris, pegawai Kanwil Sumbar, UPT, rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas) dan imigrasi. Para peserta yang hampir sebagian besar notaris sangat antusias mengikuti acara tersebut.
 

 

Sumber: http://portal.ahu.go.id